Iklan

RINGKUANGAN Cetuskan Ranperda Hutan Adat

Redaksi Satu
March 19, 2023, 08:58 WIB Last Updated 2023-03-19T00:58:26Z



SULUT - Data dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulut menunjukan Nyiur Melambai memiliki 700 hektar terdiri dari Kawasan Hutan.

Dari 764,7 hektar tersebut terdapat hutan adat namun belum miliki standing legalitas.


Dalam sebuah pertemuan antara Komisi II DRPRD Sulut dan Dinas Kehutanan, Jemmy Ringkuangan Kepala Dinas Kehutanan mencetuskan ide pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tanah adat.

Disampaikan Ringkuangan seusai pertemuan tersebut, sesuai dengan surat edaran Gubernur pada 12 Desember 2022 nomor 180/22.9055/Sekr-Ro Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum
Adat.

"Yakni masyarakat tradisional yang memiliki kelembagaan dalam bentuk
pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati serta masih memperoleh
manfaat hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah," ungkap Ringkuangan.

Ringkuangan yang juga ketua ormas adat seperti Ketua Umum Pakasaan Passo Indonesia, Ketua Dewan Adat Milisi Waraney, Ketua Dewan Penasehat Waraney Tanah Toar Lumimuut, Tonaas Tolour Kota Bitung dan Ketua Dewan Adat Wanua Duasudara menegaskan penetapan hutan adat secara resmi harus segera dilakukan untuk mempertahankan keunikan dan kekhususan pengelolaan suatu kawasan yang diakui hutan.


"Berdasarkan kearifan lokal guna mereduksi potensi konflik tenurial pada kawasan vital bagi masyarakat adat untuk berbagai kebutuhan agar terciptanya kelestarian lingkungan serta mengoptimalkan pemanfaatan hutan adat bagi kebutuhan
masyarakat," jelasnya.

Namun kata Dia, Penetapan hutan adat harus melalui proses pengakuan dan perlindungan oleh Masyarakat Hukum Adat, kemudian dituangkan dalam Peta Hutan Adat dan Peta Wilayah Indikatif Hutan Adat sebagai acuan penting proses pengakuan hutan adat melalui Peraturan Daerah.

Kata Ringkuangan , dalam surat edaran gubernur tersebut menjelakan bahwa tahun 2019, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kehutanan
Daerah bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah
mengidentifikasi areal yang dikelola masyarakat untuk menjadikan calon Hutan
Adat, yaitu :



1. Lokasi Hutan Adat di Desa Kiama Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Mata air sumber air minum di kawasan
hutan yang oleh tetua adat sepakat
menyatakan lokasi tersebut merupakan
Hutan Adat

2. Hutan Adat di Desa Tule Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sumber air di kawasan hutan yang dijaga
ketat oleh tetua adat setempat


3. Hutan Adat di Desa Salurang Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Peninggalan benda benda kuno bersejarah
seperti peralatan makan berupa piring-
piring serta makam kerajaan di suatu lokasi
di desa Salurang dan perlu dilindungi.


4. Hutan Adat di Desa Kendahe I Kendahe, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kecamatan Kendahe Kabupaten Kepulauan Sangihe, Air Terjun Sura yang oleh tetua adat
memiliki daya magis sehingga melarang
pengunjung sembarangan memasuki lokasi
tertentu.



5. Hutan Adat di Desa Pangilorong, Kecamatan Siau Timur Selatan, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Tanah Ulayat dan Masyarakat Adat yang
menjaga Tanah Ulayat tersebut



6. Hutan Adat Hulu Ongkang Tanoyan Bersatu, Tanoyan Bersatu Kabupaten Bolaang Mongondow, Kawasan Hutan Hulu Ongkang diakui sebagai Hutan Adat.



7. Tanah Adat di Desa Nunuka, Kecamatan
Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Pada lokasi tersebut pernah terjadi konflik lahan antara masyarakat adat dengan pihak Perusahaan Eks HPH Lembah Hijau Semesta. Masyarakat mengklaim tanah perkebunan milik perusahaan adalah tanah adat Desa Nunuka.


8. Desa Adat dan Masyarakat Adat di Desa Talawaan, Kecamatan Talawaan Kabupaten Minahasa Utara,
Desa tertua di Minahasa Utara yaitu
Talawaan, Talawaan sebagai Desa Adat, yang menurut pihak desa bahwa wilayah/kawasan hutan di desa tersebut dapat dikelola sebagai Hutan Adat.



9. Hutan Adat di Desa Tombatu I, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Mata Air dan Batu Lesung Besar di kawasan
hutan yang oleh tetua adat disebut Hutan
Adat


10. Hutan Kawatak dan Hutan Nimporok di Desa Pangu I, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, Terdapat mata air bersih yang dijaga oleh
tetua adat sebagai sumber air minum
masyarakat

11. Hutan Adat di Kelurahan Duasudara dan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Birung, Terdapat sumber mata air bersih sejak zaman dahulu sehingga diusulkan menjadi Hutan Adat.

12. Hutan Adat di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Terdapat sumber mata air bersih sejak zaman dahulu sehingga diusulkan menjadi Hutan Adat.


Ditegaskan Ringkuangan, Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam rangka percepatan pengakuan Masyarakat HukumAdat.

"Gubernur Olly Dondkambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw sangat Konsen soal ini," lugasnya.

Untuk diketahui Presiden Joko Widodo selalu memberi dorongan soal tanah adat ini.


Presiden telah melakukan penyerahan 8 SK Penetapan Hutan Adat pada 30 Desember 2016, dan 35 SK selanjutnya pada 7 Januari 2021 oleh Presiden, mempertegas ketidakraguan pemerintah untuk terus melakukan percepatan pengakuan terhadap kawasan hutan adat di seluruh Indonesia.

Hutan adat kini resmi disahkan mahkamah konstitusi menjadi milik komunitas adat, bukan lagi milik negara.

Pengakuan ini datang dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 35/PUU-X/2012 mengenai hutan adat yang membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU  Nomor 41 tahun 1999  tentang Kehutanan.(Obe)





Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • RINGKUANGAN Cetuskan Ranperda Hutan Adat

Terkini

Iklan