SULUT - Menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) DPP perihal Persetujuan pergantian antar waktu (PAW)
Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara
sisa masa jabatan 2019-2024 dari James Arthur Kojongian (JAK) kepada Rasky Mokodompit, DPD Golkar Sulut menyurat ke DPRD Sulut pada Jumat (14/04/2023).
Sekertaris DPRD Sulut Sandra Moniaga melalui Kepala Bagian Persidangan Jerry Hamonsina mengatakan surat masuk tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembacaan di rapat Paripurna.
"Surat masuk ini akan dibacakan di paripurna dan agenda paripurna terdekat direncanakan Senin 17 April," kata Hamonsina.
Lanjut kata Hamonsina, Sekretariat DPRD Sulut akan meneruskan surat DPD Golkar ini ke Pemerintah Provinsi lewat biro pemerintahan.
"Kemudian Pemrov akan meneruskan ke Kementrian Dalam Negeri untuk dikeluarkan SK pengesahannya," jelasnya.(Obe)