Iklan

Partai Melapor Ke MK, Bawaslu Sulut Pastikan Netral

Redaksi Satu
March 24, 2024, 17:48 WIB Last Updated 2024-03-24T09:48:57Z

 




JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menginformasikan telah resmi menutup gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) pada Sabtu (23/3) pukul 00.00 WIB.

Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan MK, untuk pengajuan permohonan hanya diberikan waktu 3 ×24 jam untuk Pileg dan 3 hari untuk Pilpres setelah penetapan perolehan suara hasil pemilu oleh KPU.

Menindaklanjuti permohonan dari peserta pemilu baik parpol, calon perseorangan dan paslon Pilpres, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan Perbaikan permohonan.

Meneruskan pemberitahuan dari MK, Komisioner Bawaslu Sulut Donny Rumagit yang membidangi Hukum melalui akun facebooknya menginformasikan rekapitulasi permohonan PHPU Sulawesi Utara.


Berikut hasil Rekapitulasi Permohonan PHPU Sulawesi Utara :

1. Pemohon : Partai Gerakan Indonesia Raya

*Pokok Perkara* : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024

2. *Pemohon* : Alfian Bara (Caleg NASDEM)

*Pokok Perkara* : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Dapil SULAWESI UTARA 4 Tahun 2024

3 . *Pemohon* : Partai Demokrat
*Pokok Perkara* : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024

4. *Pemohon* : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
*Pokok Perkara* : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024

5. *Pemohon* : PAN
      Pemohon Partai Amanat Nasional
*Pokok* *Perkara* : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi,  DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utars Tahun 2024

6. *Pemohon* : RIO VALENTINO PALILINGAN SH (Caleg PDI P)
*Pokok Perkara* : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten kota Provinsi Sulawesi Utara Dapil MINAHASA 2 Tahun 2024

"Itu permohonan yang masuk di MK, khusus sulut ada 6, MK masih akan melakukan penelitian terkait kelengkapan dan selanjutnya akan diregistrasi dan akan dilanjutkan dengan sidang MK itu prosedur di MK,"kata Rumagit saat dikonfirmasi via Wa,Minggu (24/32024).

Rumagit memastikan Bawaslu Sulut akan bertindak netral dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami Bawaslu sebagai pemberi keterangan akan bertindak netral tidak berpihak pada siapapun,"tandasnya.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Partai Melapor Ke MK, Bawaslu Sulut Pastikan Netral

Terkini

Iklan