SULUT - Penanganan kasus dugaan politik uang dua caleg terpilih dari Partai Gerindra Sulawesi Utara kini ditangani Polres Manado terhadap dua caleg terpilih yakni CL yang maju ke DPR RI dari Dapil Sulut dan IL caleg dari Dapil III (Tuminting-Bunaken) untuk DPRD Kota Manado dinilai prosesnya tidak akurat.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Supriadi Pangelu selaku Kuasa Hukum kedua caleg tersebut,Kamis (23/05/2024).
Supriadi yang juga mantan Komisioner Bawaslu Sulut ini menjelaskan objek perkara yang menjadikan kedua kliennya menjadi tersangka terdapat dua kejanggalan dilihat dari locus delicti dan Tempus delicti yang kedua adalah lampiran bukti laporan yang dimasukan.
"Lokasi kejadiannya berada di Manado, namun kemudian melaporkan ke Bawaslu pusat, apakah di daerah tidak ada penyelenggaranya ? Apakah tidak ada Bawaslu Manado ?,"tegas Pangelu.
Lebih lanjut, menurut Pangelu bahwa batas waktu pemeriksaan sudah kedarluasa.
"Secara formil itu sudah kedarluasa karena antara keterangan pelapor dan alat bukti yang diberikan yang disajikan ke Bawaslu itu bertolak belakang, yang bersangkutan mengetahui tanggal 11 april tapi melampirkan alat bukti media bulan maret,"jelasnya.
Pangelu selaku kuasa hukum CL dan IL akan menempuh jalur hukum.
"Akan melakukan langkah hukum dan akan dikaji bersama keluarga,"tandasnya.