Iklan

DPR RI Menyerah ! Pengetukkan Revisi Undang Undang Pilkada Dibatalkan

Candle
August 22, 2024, 21:09 WIB Last Updated 2024-08-22T13:10:10Z
Konferensi pers Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad








Manado - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RI), Resmi membatalkan pengesahan revisi rancangan undang undang Pilkada tahun 2024


Sebagai mana diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, beliau memastikan  bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dibatalkan. 


Selanjutnya ia menyebutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024. 


"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," ungkap Sufmi Dasco, Kamis (22/08/2024) Jakarta, Malam.


Diketahui, Sebelumnya di gedung DPR RI Jakarta, telah terjadi aksi demontrasi pasca di kebutnya revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024.


Kemudian, menuai kontroversi dikalangan masyarakat, Pembahasan itu terkesan sangat cepat karena dilakukan hanya dalam waktu satu hari. Badan legislatif melakukan rapat kerja, kemudian menggelar rapat pleno yang menyepakati RUU Pilkada akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.


Langkah cepat yang dilakukan oleh Baleg DPR RI tersebut menuai kecurigaan, karena pasalnya sehari sebelum pembahasan, Selasa (20/08/2024) Mahkamah Konstitusi (MK) membuat dua keputusan perihal pilkada.


Hal tersebut membuat mahasiswa dan masyarakat hampir diseluruh Indonesia turun ke jalan untuk mengikuti aksi demonstrasi. menolak revisi undang undang yang dilakukan oleh DPR RI.

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPR RI Menyerah ! Pengetukkan Revisi Undang Undang Pilkada Dibatalkan

Terkini

Iklan