Amir Liputo Saat Diwawancarai awak media |
SULUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Menggelar Rapat paripurna internal dalam rangka penetapan Ranperda usul prakarsa DPRD Pembahasan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Adapun salah seorang pengusul ranperda tersebut, yakni Haji Amir Liputo mengatakan perjalanan calon jemaah haji (CJH) Sulawesi Utara (Sulut) menuju ke embarkasi adalah tanggung jawab Pemerintah Sulut, sehingga hal ini seharusnya diatur dalam Ranperda untuk dilaksanakan semua pihak terkait.
"Ranperda ini sudah lama dinantikan masyarakat di Sulut khususnya umat muslim. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umroh," ungkap Amir, Rabu malam (07/08/2024) Ruang rapat paripurna
Dikatakan Amir Bagi daerah yang belum ada embarkasi atau tempat awal jemaah haji menuju Tanah Suci, dan tempat kembali Jemaah Haji. Dan untuk Sulut belum ada embarkasi hanya ada asrama haji, sedangkan asrama haji hanya tempat untuk transit
"UU Nomor 8 Tahun 2019 salah satu pasal 36 mengamanatkan bagi daerah yang belum ada embarkasi, maka biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi Jemaah Haji dari daerah asal embarkasi dan atau debarkasi adalah tanggungan pemerintah daerah. Bahkan secara implisit biaya yang dimaksud dianggarkan dalam ABPD,"kata Amir Liputo
Selanjutnya Ia menjelaskan, dalam Perda ini fokus pada tanggung jawab daerah, dan tidak mengambil tanggung jawab pemerintah pusat.
"supaya kita punya dasar hukum yang kuat, sebagaimana dengan daerah seperti
Gorontalo, Ternate dan Ambon ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, Antara lain, transportasi, akomodasi dan konsumsi. Substansinya apabila Perda ini sudah selesai Jemaah Haji tidak akan menanggung biaya dari asrama haji sampai ke Embarkasi Balikpapan,"jelasnya
Tambah Amir, bahwah perda ini patut di syukuri karena di dukung penuh oleh Gubernur Olly dan jajarannya .