SULUT-Persoalan Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) disentil Julius Jems Tuuk dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Pembahasan KUA dan PPAS, Rabu malam (07/08/2024) Ruang rapat DPRD Sulut.
Awalnya Jems tak sependapat dengan sekprov yang menyebut ada penambang emas tanpa ijin, setelah mendengar pernyataan tersebut Jems memberikan komplain, karena Jems tuuk adalah ketua DPD asosiasi penambang Rakyat Sulawesi Utara
"Pak sekprov, penambang emas tanpa ijin yang disebut PETI, saya tidak sependapat dengan kalimat itu, karena bahasa itu pernah kita sampaikan, saya pernah ribut dengan kementrian ESDM, ketika kementrian ESDM lewat biro hukumnya lewat legalnya mengatakan bahwah disulawesi Utara banyak sekali PETI dan saya katakan Banyak PETi disulawesi Utara tapi peti jenazah," ungkap Jems
Lanjut Jems meluruskan, bahwa penambang emas tanpa ijin itu tidak ada, yang benar adalah masyarakat penambang yang ditelantarkan oleh negara
"Saya kasih diapunya argumen, ada berapa banyak wilayah pertambangan daerah dan ijin pertambangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sepuluh tahun, tidak ada , kalau kita datang di kementrian ESDM kemudian dikementrian perikanan, atau datang di kementrian pertanian atau kementrian sosial itu sudah jelas," ursai Jems tuuk .
Sahut Jems lagi, Kementrian perikanan itu memberikan katinting dan lain lain, kementrian pertanian memberikan bibit jagung dan lain lain Dinas sosial dengan pembagian beras dan lain lain
"Kita tanya, kementrian ESDM ada beking apa, nyanda ada, untuk bahagi martelu saja dan betel itu dia tidak pernah kasih, Nah oleh sebab itu, saya tetap konsisten bahwah kementrian ESDM dengan rakyat Indonesia, dia cuman urus urus orang kaya," Tegas Jems tuuk
Ujar tuuk mereka tidak pernah menyentuh penambang rakyat, coba kita cek, buka 10 tahun saya di DPR ini, "Dinas ESDM pernah tidak dorang Kase bantuan, nyanda pernah ada" kata Jems
Padahal dikisahkan Jems dari 7 tahun yang lalu ia sampaikan kalau kita Konsisten, kita mau cari PAD, ngapain kita mau urus kertas ini, urus saja IPR yang banyak
"Membuat 5.000 wilayah pertambangan rakyat pak sekprov, kita bisa narik APBD khususnya PADnya paling sedikit 1,8 Triliun/tahun, yang menikmati ini di black market semua, tapi kita tidak punya nyali untuk itu," jelas Jems
Ia memberikan pendapat itu, agar sekalian pemerintah membantu pak franc Maindoka (Kadis ESDM) untuk Tambah anggaran.
"for mo beli martelu Deng betel mobahagi ke penambang Rakyat, Tapi bukan pakai alat, nah kalau yang pake alat itu penambang emas tanpa ijin," imbuhnya
Kemudian ia melanjutkan dengan mempertanyakan fungsi pemerintah terhadap penambang rakyat dalam undang undang nomor 4 tahun 2009
"Disitu dijelaskan, sama semua seperti yang dikatakan ahli hukum, bahwa dengan semangat pasal 33, bumi air udara dan seluruh kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan rakyat, kan begitu," urailagi Tuuk
Tanya Tuuk, Bagaimana penjelasan dari ESDM terkait dengan pasal 33 dengan keberadaan penambang liar, mereka bilang, kami diberikan hak untuk membagi dan di jawab Jems, iya undang undang memberikan hak kepada kamu dan yang kamu kasih siapa ? Ya orang orang kaya, yang kontrak kalian
"Nah sekarang boleh ngak dibalik, karena anda menyatakan kalau ia kontrak kami banyak hal yang musti disetor untuk negara Namun, terkait pasal 33 ayat 3 memang langsung menyentuh terhadap masyarakat," tambah tuuk
Kunci Tuuk, berharap pak sekprov bisa mengalokasikan itu dengan tidak mempertimbangkan yang lain